Dikbud Lobar Diduga Menggelembungkan Anggaran dan Dugaan Permintaan fee 10% Proyek DAK; Aktivis Lobar Lapor Ke Polres

Redaksijakarta.com, – Gerung, 19 Agustus 2022 Tokoh aktivis muda Lombok Barat Asmuni, A.Ma melaporkan kasus dugaan korupsi kepada Polres Lombok Barat terkait Anggaran pengadaan barang dan jasa Bidang Fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan T.A 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Dengan Nomor Laporan: 22/PPLS/LB/VIII/2022, atas indikasi dugaan penyahgunaan wewenang jabatan (korup). Pihaknya menduga ada tarik-menarik kepentingan untuk mendapatkan proyek milyaran tersebut.

Program DAK bidang fisik terbagi-bagi dalam beberapa kegiatan diantaranya Kegiatan rehabilitas, pembuangan UKS, rumah Dinas, TIK dll. Bantuan alokasi anggaran DAK untuk Ruang Kelas atau Ruang Perlengkapan Sarana tahun ini diberikan langsung ke rekening sekolah dan dilaksanakan secara swakelola.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2022 ini mendapatkan alokasi Anggaran DAK Fisik dan barang sebesar Rp 13.214.436.000 miliyar khusus di bidang pendidikan SMP saja . Tak heran dengan nilai anggaran yang cukup fantastis ini kami menduga para oknum “Bromocorah” proyek sibuk kasak kusuk mendekati oknum pejabat yang berpengaruh dilingkungan institusi tersebut.

“Banyak hal yang menjadi sebuah ketimpangan dengan adanya pelaksanaan kegiatan DAK yang ada di dinas Dikbud Lobar ini, mulai dari penetapan fasilitator kegiatan Dana Alokasi Khusus fisik dan barang pada bidang pendidikan SMP tahun anggaran 2022.” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Dinas Dikbud memperkerjakan orang yang bukan pada ahlinya dan fasilitator merangkap pekerjaan menjadi pengawas, evaluasi teknik serta mengerjakan pelaporan kegiatan DAK. Disamping itu gaji fasilitator terlalu besar mencapai Rp.3.300.000/bulan ( untuk satu fasilitator), dengan hitungan kerja fasilitator selama 3 bulan sampai ada yang 6 bulan kerja dengan jumlah total biaya untuk 12 fasilitator mencapai Rp. 468.200.000.,-00, ini kan pengelembungan anggaran ,masak satu pasilitator jasa yang harus diberikan selam 6 bulan mencapai 72.600.000/orang (buang-buang uang namanya ini).” Tegasnya.

Belum lagi persolan pembanguan dan rehabitas yang dilaksanakan di 21 sekolah SMP, salah satunya SMP 4 Gerung yang menjadi Nomor urut pertama sesuai dengan label kegiatan fisik dan barang pada bidang SMP yang bersumber dari DAK 2022, yang beralamat di Jl. Sudirman No.1 Dasan Tapen Gerung, yang melakukan MoU dengan Dikbud Lobar dengan Nomor MoU 820/521-SMP/DIKBUD/2022 dengan jumlah nilai pekerjaan sebesar Rp 683.609.850.00,- dengan rincian pekerjaan sebesar Rp 270.567.000,00,- (untuk rehabilitas ruang lab komputer) dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender (enam puluh hari). Rehab ruang UKS Rp.29.699.850,00.- di kerjakan selama 30 hari kalender. Rehabilitas toilet (jamban )Rp 379.350.000,00 (untuk lima lokal), dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Adanya dugaan penggelembungan anggaran pada tahap rehabilitas toilet di SMP 4 Gerung berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK T.A 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, bahwa pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan bahwa dinas Dikbud Lobar melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2022, masak hanya sekedar rehab toilet sampe memakan biaya 75.870.000/lokalnya?
Dan hal yg sama atas dugaan pengelembungan anggaran tidak hanya terjadi di SMP 4 Gerung tapi di semua SMP yg dapat DAK.” Tambahnya.

Bahwa terkait ada indikasi dugaan soal berseliwerannya fee 10% proyek DAK ke oknum pejabat dinas, dan ada pekerjaan yang dipihak ketigakan dan atau intervensi dinas persoalan pekerjaan, tentu dalam hal ini kami meminta semua stakeholder untuk mengusutnya secara tuntas, baik pihak DPRD lobar selaku fungsi pengawasan, maupun APH (aparat penegak hukum) yang ada di daerah Lombok Barat, kerjasama yang baik sangat diperlukan supaya clear, Jangan ada praktik seperti itu, jangan terjadi hal-hal yang bisa menciptakan spekulasi yang tidak baik di masyarakat,” tegas aktivis Lombok barat Asmuni, A.Ma.

Karna dana DAK yang merupakan perangkat/instrumen dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional tak boleh diciderai dari rasa sebuah keadilan dan transparansi di dalam penggunaan dan pelaksanaannya.” Tutupnya.

Pos terkait