LKBHMI PB HMI Menolak Keras Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade

Redaksijakarta.com – Aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade di Jl. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Kota Jakarta Pusat oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusaahaan Kontraktor Utama) yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga telah mengakibatkan polusi udara, kebisingan, getaran hingga merusak bangunan rumah warga.

Jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan keselamatan jiwa warga, juga telah sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek Fifty Seven Promenade tersebut terdiri dari PT. Raharja Mitra Familia (RMF) sebesar 36,63%, GIC-Singapura sebesar 33,40%, dan PT. Galang Gema Pradana (Galang) sebesar 29,97%.

Menolak kerjasama investasi antara Government of Singapore Investment Corporation (GIC Singapura) dengan PT. Intiland Development Tbk pada proyek pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Atas kondisi buruk tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar.

Bacaan Lainnya
Bakornas LKBHMI PB HMI Menolak Keras Investasi Proyek Yang Merusak Lingkungan dan Mengyengsarakan Masyarakat.

Pos terkait