Tak Diizinkan Gelar Rekonstruksi Pengacara Brigadir J: Tak Ada Equality Before the Law

Pengacara Brigadir J
Tim Pengacara Keluarga Brigadir J dilokasi rekonstruksi rumah dinas polri duren tiga.

Redaksi Jakarta – Tim penasihat hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa tidak mendapat izin menyaksikan secara langsung rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan kliennya. Kamaruddin dan Johnson Panjaitan memilih pulang.

Kamaruddin menyampaikan, ia bersama tim penasihat hukum Brigadir J tidak diikutsertakan dalam rekonstruksi yang sedang berlangsung di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersanga, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya. Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat,” kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin mengatakan, penasihat hukum tidak diperbolehkan masuk oleh salah satu perwira tinggi Polri. Alasan pun tak dibeberkan secara gamblang.

Bacaan Lainnya

“Alasannya, pokoknya Dirtipidum (mengatakan) pokoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat,” ujar dia.

Kamaruddin menuding, pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum dengan melarang penasihat hukum mengawal rekonstruksi. Dia lantas menyinggung asas persamaan di mata hukum.

“Tidak ada makna dari equality before the law (persamaan di depan hukum), entah apa yang dilakukan di dalam kami juga tidak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang,” ujar dia.(red)

Pos terkait