BEM-I Mendesak BPK RI Tindak Lanjuti Dugaan Penyimpangan Dana PT. Taspen Senilai 300T

BEM-I
Foto: Massa aksi menggelar aksi didepan kantor BPK RI,Jakarta Selatan dengan membentangkan spanduk dan berorasi.

Redaksi Jakarta – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia (BEM-I) melakukan aksi demontrasi dengan tuntutan meminta Ketua BPK RI untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan menyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan PDTT (Audit Investigatif) didepan kantor BPK RI, Jakarta Selatan.(31/08/2022).

“Masyarakat Indonesia kembali diguncang dengan isu adanya potensi dan dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Dirut PT.Taspen ANS.kosasih sebesar 300 T. Nilai fantastis dana yang dikelola PT.Taspen menjadi momok yang menakutkan bagi para ASN/PNS yang menitipkan masa depannya kepada PT TAspen setelah selesai menjadi abdi negara.”, tandas Yaser Hatim Kordinator BEM-I dalam orasinya.

Yaser menilai banyak kasus yang terjadi pada BUMN kelas A khususnya BUMN yang core bisnisnya bergerak di bidang Asuransi seperti Mega korupsi Jiwa Sraya dan Asabri. Wajar saja hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar jangan sampai Mega Skandal Dugaan petenis penyimpangan dan dan korupsi terjadi di PT.Taspen.

Dikesampatah lainnya kelompok BEM-I mengkaji bahwa argumentasi yang disampaikan PT TAspen sudah menerapkan prinsip Good Governance dan telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang selalu mendapatkan predikat WTP dari tahun 2018 – 2021.

Bacaan Lainnya

“Badan Pemeriksa Keuangan menjadi referensi dan tameng BUMN yang sering bermasalah seperti dalih pernyataan PT TAspen dan terbukti ketika isu dugaan penyimpangan dana dan korupsi masuk kedalam ranah hukum.”, tutup Yaser.

Berikut 4(empat) Point Tuntuntan BEM-I kepada BPK RI

  1. Meminta Ketua BPK RI untuk menindak lanjuti potensi dan dugaan menyimpangan dana yang dilakukan oleh dirut PT. Taspen sebesar 300 T dengan PDTT (Audit Investigatif).
  2. Mempertanyakan hasil audit BPK Kepada PT. Taspen yang selalu mendapatkan WTP dari tahun 2018 – 2021 dibawah pemeriksaan Pimpinan anggota 7, karena adanya dugaan patgulipat antara pimpinan anggota 7 BPK RI dengan Pimpinan PT. Taspen.
  3. Meminta Ketua BPK RI khusus Pimpinan anggota 7 mengklarifikasi dan menjelaskan secara terang benderang kepada masyarakat Indonesia (ASN) yang menitipkan hasil jerih payahnya sebagai abdi negara kepada PT. Taspen, karena 300 T bukan angka yang kecil.
  4. Meminta komitmen Ketua dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan  Jangan Jadi Pemberi Label dan Ladang Transaksi Predikat WTP terutama dugaan penyimpangan dan penyelewengan dan 300 T di PT.Taspen.

Pos terkait