LKBHMI Mendesak Pemprov DKI Jakarta Tak Abaikan Pengaduan Warga Dampak Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade

Redaksi Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar (LKBHMI PB HMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kesekian kalinya di depan gedung PT. Intiland Development Tbk. (19/09/2022), Jl. Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Kehadiran LKBHMI PB, menuntut untuk ganti kerugian yang dialami oleh warga terdampak akibat Pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama).

LKBHMI PB HMI
Foto: Massa aksi demontrasi LKBHMI Mendesak Gubernur DKI JAKARTA untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas Proyek Pembangunan Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta Tbk yang merusak lingkungan dan warga sekitar.

Diketahui, warga yang berada di area pembangunan mengaku terganggu dengan proyek pembangunan tersebut karena serpihan atau sisa bangunan jatuh dan menimpa rumah warga sekitar.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

Bacaan Lainnya

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

“Pembangunan apartemen tersebut menimbulkan Kebisingan, Getaran, dan Polusi Udara, Besi, batu, dan debu telah menimpa keamanan dan kenyamanan warga sekitar akibat dari proyek pembangunan apartemen tersebut, padahal UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjamin hak – hak warga” ujar Ibrahim selaku Wadir LKBHMI PB HMI, (19/09/2022).

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI dalam keterangan menyampaikan bahwa keluhan dan pengaduan yang diterima BAKORNAS LKBHMI PB HMI atas derita yang dialami warga jl. Kebon Melati Kota Jakarta Pusat yang terdampak pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) Bekerjasama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusahaan Kontraktor Utama).

“Ini sudah sangat jelas membuktikan bahwa ketidakhadiran pemerintah melakukan pengawasan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Lanjut Syamsumarlin, bahwa dimana aktivitas pembangunan menara apartemen Fifty Seven Promenade yang hingga saat ini masih terus beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga itu telah mengakibatkan kebisingan, getaran, dan polusi udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti debu, besi dan material lainnya yang sangat merugikan hak-hak warga sekitar atas ruang hidupnya.

Atas kondisi buruk tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI menduga telah terjadi persekongkolan jahat dan penyimpangan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dalam penerbitan dokumen izin proyek tersebut dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Hal ini berkaitan dengan Izin Gangguan (izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sehingga mengakibatkan dampak buruk dan kerugian terhadap warga sekitar,” sesalnya.(red).

Pos terkait