Tegas Menolak Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade, LKBHMI Kembali Geruduk Gedung PT. Intiland Development Tbk

Foto: Massa aksi unjuk rasa dari LKBHMI PB HMI di depan gedung PT. Intiland

Redaksi Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) unjuk rasa di depan gedung PT. Intiland Development Tbk, kamis,(22/09/2022).

LKBHMI menolak proyek pembangunan apartemen Fifty Seven Promenade dan menuntut untuk ganti kerugian yang dialami oleh warga terdampak akibat Pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. Nusa Raya Cipta Tbk (Perusaahaan Kontraktor Utama).

Massa aksi tampak membawa bendera HMI dan spanduk yang bertuliskan tuntutan kepada PT. Intiland Development Tbk

Wakil Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi menyatakan aksi unjuk rasa itu dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terkait proyek pembangunan apartemen Fifty Seven Promenade.

Bacaan Lainnya

Proyek apartemen tersebut dianggap mengakibatkan kebisingan dan polusi udara sehingga mengancam keselamatan jiwa.

Dia menyatakan pembangunan itu telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Patut diduga terjadi penyimpangan terhadap UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Ibrahim di lokasi demo.

Dia menyatakan LKBHMI PB HMI menuntut tiga hal dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, mendesak PT. Intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK menghentikan pembangunan proyek apartemen sampai melaksanakan seluruh kewajibannya mengganti kerugian yang dialami warga.

“Kedua, mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan audit lingkungan hidup dan mengevaluasi izin perusahaan terkait pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade,” pungkasnya.

Ketiga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan persekongkolan jahat dan pelanggaran terhadap UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman berkaitan dengan Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade, tutup Ibrahim.(red)

Pos terkait