BEM UIJ Minta Kapolri Segera Copot Kapolda Jawa Timur Buntut Insiden di Kanjuruhan Malang

Foto: BEM UIJ

Redaksi Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Jakarta (BEM UID) menilai terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

“Kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” ujar Ketua Umum BEM UID, Pangeran Alfayed Ruslan dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/10/2022).

Ia menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari,” jelas Pangeran.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, dia meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini. Penggunaan gas Air mata jelas dilarang oleh FIFA. “FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ungkapnya.

Selain itu kata Pangeran, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan lainnya, Pertama, Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Kedua, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Ketiga, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Keempat, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Kelima, Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

“Atas dasar pertimbangan diatas, kami BEM UID Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI,” tuturnya.

Pangeran meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Malang Dan Kapolda Jawa Timur. Selain itu, ia juga mendesak Presiden RI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini dan mencopot Kemenpora.

“Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot Bapak Mochamad Iriawan selaku Ketua PSSI dan Negara Cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa 150 orang dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” tutupnya.

Pos terkait