BEM-Indonesia Meminta Transparansi Polres Jakpus Terkait Laporan Dugaan Penyelewengan Investasi PT. Taspen

Redaksi Jakarta – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa-Indonesia (BEM-I) melakukan aksi demontrasi di depan kantor Polres Jakarta Pusat dengan Kasus Taspen Mangkrak di Polres Jakpus, 24/11/2022).

Polemik dugaan penyelewengan pengelolaan investasi uang pensiunan ASN/POLRI sebesar 300 T yang dipersiapkan untuk dana capres 2024 seakan hilang ditelan bumi. Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Dirut PT.Taspen ANS.kosasih sebesar 300 T yang dilontarkan Kamarudin Simanjuntak meresahkan masyarakat terutama ASN/POLRI yang menitipkan masa depannya kepada PT Taspen setelah selesai menjadi abdi negara.

Menurut BEM-Indonesia sebagaimana fakta dan banyak kasus yang terjadi pada BUMN bergerak di bidang Asuransi seperti Mega korupsi Jiwa Sraya nilai kerugian negara mencapai 16,8 T dan Asabri sebesar 22,8 T. Mengapa hal ini masih terus terjadi pada BUMN Asuransi awalnya hanya dugaan dan potensi kemudian meledak menjadi kasus Mega korupsi yang merugikan keuangan negara seperti Asabri dan Jiwasraya.

“Menjadi persoalan serius dan penting ketika pihak Dirut PT. Taspen (ANS Kosasih) melaporkan Kamarudin SH, ke POLRES Jakarta Pusat mengenai pernyataan Kamarudin yang dianggap hoaxs dan pencemaran nama baik,  pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke Polisi.”,ujar Yaser Hatim Koordinator Presidium BEM-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

“Hingga saat ini tidak ada kelanjutan proses penanganan perkara yang dilakukan pihak polres metro Jakarta pusat dan cenderung dibiarkan.”, cetus salah satu orator aksi BEM-Indonesia.

Lanjut orator aksi, apalagi dari sisi proses tidak adanya transparansi dan ruang-ruang informasi yang disampaikan kepada publik. Perlu kita ingat bersama ini menyangkut kasus besar dugaan penyelewengan dana investasi PT.Taspen sebesar 300Trilyun untuk kepentingan Capres2024. Kalau memang yang disampaikan Kamarudin,S.H, merupakan hoaxs tentu Polres metro Jakarta pusat segera mengambil tindakan hukum jangan sampai menjadi polemik dimasyarakat.

Yaser juga menduga apabila pernyataan Kamarudin,S.H benar maka Polres Metro Jakarta Pusat harus segera memproses dan menuntaskan Kasus yang menyangkut dugaan Penyelewengan Dana Investasi sebesar 300T oleh Dirut PT.TAspen.

“Oleh karena itu, kami meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk menegakkan hukum mengenai polemik dugaan penyelewengan pengelolaan investasi sebesar 300T untuk dana capres2024 di PT.TASPEN dengan segera memanggil dan memeriksa Kamarudin Simanjuntak dan ANS.Kosasih/Dirut PT.TASPEN.”,tutup Yaser.

Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia Menuntut :

1.Periksa DIRUT PT.TASPEN/ ANS KOSASIH Mengenai dugaan penyelewengan dan penyimpangan investasi sebesar 300 T untuk dana capres2024.

2.Periksa Kamarudin Simanjuntak yang menyampaikan diruang publik dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana pensiun ASN/POLRI sebesar 300T untuk Kepentingan Capres 2024.

3. Konfrontir Dirut PT.Taspen dan Kamaruddin SH untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan penyelewengan 300T PT.Taspen untuk kepentingan Capres2024.

4.Membuka penangan kasus secara luas dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi apalagi sampai ada praktik kongkalikong dan Patgulipat

5. Apabila Tuntutan Kami Tidak Disikapi dan Ditindak Lanjuti Polres Metro Jakarta Pusat (Kapolres) Dengan Serius maka kami akan meminta seluruh komponen bangsa untuk bergerak mengawal megaskandal penyimpangan dan penyelewengan uang pensiun ASN/POLRI sebesar 300T di PT.TASPEN untuk kepentingan CAPRES 2024 dan meminta Kapolri/Kapolda untuk monitoring kasus dan mengevaluasi kinerja Kapolres Metro Jakpus.

Pos terkait