Aneh! Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Naikan Status Penyidikan Terhadap Terlapor Yang Meninggal Dunia

Redaksi Jakarta – Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 sudah sangat tegas menjelaskan bahwa Indonesia sebagai Negara hukum (Rechstaat) dan Indonesia bukanlah Negara kekuasaan (Machstaat). Pasal yang paling dasar bagi penyelenggara Negara dalam menegakan hukum yang mutlak di Negara kita ini. Asas kesetaraan hak dimata hukum/equality before the law, Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum menjadi harapan terakhir bagi para pencari dan pengais keadilan, hal mana diputuskan oleh penyelenggara Negara yang baik dan benar sebagai instrumen pengambilan keputusan yang sesuai dengan norma dan kaidah hukum.

Reformasi penegakan hukum bukanlah suatu hal yang baru dibicarakan, tetapi sudah sejak lama menjadi wacana yang penerapannya masih jauh dari kesempurnaan. Maka, hal ini dibutuhkan kesadaran dan pemahaman dalam menajalankan tugasnya bagi seluruh aparat penegak hukum.

Dalam perkara tindak pidana, Polisi sebagai Penyidik menjadi garda terdepan dalam menegakan hukum berdasarkan KUHP, KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian serta aturan lain yang saling berhubungan.

Dalam konteks yang akan dibahas kali ini adalah terkait penegakan hukum di Polres Metro Bekasi Kota terhadap salah satu Warga Negara Indonesia dan merupakan salah satu Klien yang menjadi korban ketidakpastian hukum selama proses menjalani rangkaian penegakan hukum di Polres Metro Bekasi Kota.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 29 Agustus 2022 melalui surat kuasa kami ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi dan membela hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa atas Laporan Polisi Nomor : LP/139/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/156/I/2015/Resto Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015”. Jelas Teddy selaku salah satu tim kuasa hukum

Dalam Konferensi Pers yang digelar oleh kantor hukum TRA Law OFFICE melalui Kuasa Hukum Klien yakni Saudara Teddy, SH.,MH dan Asep Ubaidilah, SH yang berkantor di Gedung PPHUI Lt 2, Jl. HR Rasuna Said Kav. C22 Kuningan Jakarta Selatan, mencoba menyampaikan proses pendampingan hukum terhadap Klien di Polres Metro Bekasi Kota.

“Setelah kami mempelajari dan mendalami perkara hukum yang menyangkut Klien kami, kami melihat adanya ketidaksesuaian penerapan hukum yang dilakukan oleh Penyidik yang menangani”. Jelas kuasa hukum

Lanjutnya, “Klien kami selaku ahli waris dari Alm. Sulindro yang telah meninggal dunia pada 14 Agustus 2019 dan Almh. Megawati Poernomo yang telah meninggal dunia pada 6 Maret 2001 selaku Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor : LP/139/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/156/I/2015/Resto Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015”.

Unsur ketidakadilan terhadap kedua orang tua kandung Klien kami adalah, Pertama, bahwa Megawati Poernomo selaku Terlapor/Ibu kandung Klien dilaporkan pada tahun 2015, sedangkan Ibu Megawati Poernomo ini sudah meninggal sejak tahun 2001 dan itu sudah diakui dan tercatat di Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui surat keterangan keabsahan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 6539/Pc.01.09. Tertanggal 17 Oktober 2022.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dunia dapat dilaporkan dan laporannya diterima oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan bahkan ditanggal yang sama dengan tanggal LP yakni 25 Januari 2015 tanpa ada pemeriksaan Terlapor statusnya dinaikan ketahap penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/139/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/156/I/2015/Resto Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015, padahal seharusnya penyidik dalam melakukan pemeriksaan harus berdasarkan upaya pembuktian yang bersifat konvensional seperti pemeriksaan Tersangka dan saksi-saksi yang dituangkan dalam format BAP”. Tegas tim kuasa hukum

Kemudian, Kedua, ketidakpastian proses hukum terhadap Bapak Sulindro pun sama, yakni keduanya baik Terlapor Ibu Megawati Poernomo maupun Bapak Sulindro (suami-istri) diperlakukan sama-sama tidak adil dan tidak adanya kepastian hukum terhadapnya sampai sekarang ini, padahal keduanya sudah meninggal dunia berdasarkan akta kematian dan catatan Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Seharusnya demi hukum baik Terlapor Almh. Ibu Megawati Poernomo maupun Alm. Bapak Sulindro dihentikan segera proses hukum pada tahap penyidikannya di Polres Metro Bekasi Kota melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal mana termaktub dalam Pasal 77 KUHP Bab VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana, yang berbunyi “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Kemudian alasan demi hukum agar penyidikan dihentikan termaktub dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Jadi, terhadap Terlapor yang telah meninggal dunia ini pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus atau gugur. Karena jika penyidikan dilakukan pun, penuntutan tidak dapat dilakukan karena adanya pengaturan dalam Pasal 77 KUHP tersebut.

“Terkait perkara yang dialami oleh Terlapor selaku orang tua kandung Klien kami ini, telah kami sampaikan secara langsung kepada Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kasat Reskrim, serta kami pun telah menyerahkan dokumen-dokumen penting kepada Penyidik Harda yang menangani di kantor Polres Metro Bekasi Kota”. Ujar tim kuasa hukum

Kemudian singkatnya, berdasarkan keterangan Penyidik yang disampaikan kepada kami bahwa telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim dan memutuskan proses penyidikannya dihentikan, dan selanjutnya tinggal menunggu SP3 yang harus ditandatangani oleh Kasat Reskrim. Tapi sampai sekarang sudah 2 bulan lebih ini tidak ada atau belum ada pemberitahuan kepada kami terkait kepastian SP3 yang akan segera diterbitkan tersebut. Kami menduga tidak adanya penegakan hukum yang baik dan transparan oleh penyidik yang menangani dan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum terkait perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/139/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/156/I/2015/Resto Bks Kota, tanggal 25 Januari 2015.

Pada tanggal 25 November 2022 kuasa hukum menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, dengan harapan bahwa terkait permasalahan yang sudah berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum ini agar segera mendapatkan kepastian demi hukum terhadap Klien yang sedang berupaya mencari keadilan ini”. Tegas Teddy

Pos terkait