Perkara HKI Merek Lem Kambing Menang di PN Jakpus atas Perseteruan Dengan 2 Kambing

Foto: Albertus Luter, SH., MH., CTL, Manging Partner Plural Law Office, selaku kuasa hukum Goat Brand.

Redaksi Jakarta – Lem merek Kambing atau Goat Brand merupakan merek legendaris asal Kota Medan yang telah eksis sebagai merek Lem sejak tahun 1970-an di Sumatera Utara khususnya di Medan dan sekitarnya. Lem Kambing milik PT. Star Light Everindo Chemical Industries yang berlokasi di Medan Sumatera Utara.

Bermula pada tahun 2015, tiba-tiba ada seseorang yang bernama Candra mendaftarkan merek dengan kelas yang sama dengan nama merek ‘2 Kambing,’ dengan Nomor Pendaftaran Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000485747.

Hal itu diucapkan Albertus Luter, SH., MH., CTL, Manging Partner Plural Law Office, selaku kuasa hukum Goat Brand atau Merek Kambing, melalui release yang diterima wartawan haluannkricom, pada Jumat 16/12/2022.

“Merek ‘2 Kambing’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000485747 digugat oleh Gindo Halim selaku pemilik merek Goad Brand atau Lem Kambing ke Pengadilan Niaga Medan,” ucap Albertus.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn, tertanggal 02 Maret 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1093 K/Pdt.Sus-HKI/2021, tanggal 8 September 2021, “Merek ‘2 Kambing’ dinyatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kambing (Goat Brand) dan merek ‘2 Kambing’ dinyatakan batal oleh Pengadilan,” jelas pengacaranya.

Kemudian putusan tersebut diperkuat oleh Direktorat Merek pada tanggal 17 Maret 2022, pada Kementerian Hukum & HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: HKI.4-KI.06.08-95 Tahun 2022 yang mencoret merek ‘2 Kambing’ dari Daftar Umum Merk.

“Merek ‘2 Kambing’ dengan nomor pendaftaran IDM000485747 yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan dan telah dicoret oleh Direktorat Merek, Pada Kementerian Hukum & HAM,” tegasnya.

Tidak berhenti sampai disitu, Candra selaku pemilik merek ‘2 Kambing’ kembali mendaftarkan Mereknya di Direktorat Merek, pada Kementerian Hukum & HAM, dengan nama pemohon Merek menggunakan perusahaan miliknya yakni PT. Inti Jaya Lemindo dengan Nomor: IDM000963394, Tanggal Pendaftaran 28 April 2022 dimana Nama dan Logo sama persis dengan merek yang telah dibatalkan.

Atas perbuatannya, Candra dan perusahaan miliknya PT. Inti Jaya Lemindo yang mendaftarkan merek yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan, maka Goat Brand atau Lem Kambing melalui kuasa hukum Albertus Luter, SH., MH., CTL, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan Perkara Nomor: 54/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dimana pada tanggal 30 November 2022 lalu.

“Gugatan Pembatalan Merek yang diajukan oleh Goat Brand, Kembali dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan saat ini belum ada informasi apakah PT. Inti Jaya Lemindo akan mengajukan kasasi atau tidak,” papar Albertus.

Bahwa berdasarkan prinsip First to File yang dianut dalam Sistem Perlindungan Merek di Indonesia, “jelas bahwa pemilik Goat Brand memiliki hak sebagai pihak yang pertama kali mendaftarkan kata ‘KAMBING atau GOAT’ sebagai merek untuk barang Kode Kelas 1 (satu) pada Direktorat Merek,” pungkasnya.

Pos terkait