DPN LKPHI: Segera Terbitkan Inpres Untuk Pencegahan Ideologi Anti Pancasila

Foto: Ismail Marasabessy Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI).

Redaksi Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy meminta pemerintah segera menerbitkan Instruksi presiden (Inpres) tentang pelarangan ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

Ia menyebut, pengaturan hukum diperlukan guna menjaga masyarakat dari ancaman perpecahan. sebab penyebaran doktrin anti-Pancasila, anti-Merah Putih, dan anti-NKRI dikhawatirkan menjadi semakin kuat terlebih jelang Pemilu 2024.

“Sebagai bentuk kewaspadaan dan proteksi dini tidak cukup hanya dengan pranata hukum yang tersedia, negara harus tegas mengambil keputusan dengan menerbitkan Inpres”. Ujar Ismail saat dimintai keterangan via WhatsaAp (Rabu, 04/01/23).

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya itu juga menjelaskan bahwa paham, dasar, dan cita-cita kebangsaan Indonesia sudah lama disepakati oleh semua golongan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, jika saat ini masih ada kelompok-kelompok tertentu yang kembali mempermasalahkan ideologi bangsa, maka itu bukan hanya akan membuat “set back” (kemunduran) perjalanan bangsa, tetapi juga ancaman terhadap NKRI.

“Kami harapkan Inpres segera diterbitkan untuk melakukan pencegahan terhadap pengusung ideologi anti Pancasila yang potensial mengganggu stabilitas nasional”. Tutup Ismail.(*)

Pos terkait