HMI Jakpustara Komentari Sistem ERP Pemprov DKI Jakarta

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Redaksi Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) Melalaui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berencana akan memberlakukan sistem prabayar jalan secara elektronik untuk wilayah DKI, atau lebih tepatnya ERP electronic road picing.

Melalui keterangan Pers, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta pusat dan Utara (Jakpustara) Ketua Bidang Partisipasi Pembangun Daerah (Kabid PPD) Azhari Dzulqarnain tegas menolak penerapan prabayar Jalan raya DKI Jakarta, menurutnya apa urgensi dari ERP, tegasnya bukan solusi kemacetan di DKI Jakarta.

“Tidak ada bedanya dengan jalan tol, sama sama memiliki keterikaatan pembayaran. Jelas ini bukan solusi untuk masalah kemacetan DKI, seharusnya jika pemerintah mau mengurangi kemacetan membatasi distribusi jual beli  kendaraan dan cabut izin sistem kredit”. Ujar Azhari Dzulqarnain di kantor HMI Jakarta

Dalam keterangannya Azhari Dzulqarnain, “Apa sih yang menjadi latar belakang Sistem Prabayar Jalan raya DKI Jakarta ERP electronic Road Picing ini bisa di terapkan, kalopun alasan mendasarnya untuk mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta, pengendara bayar tidak bayar akan tetap macet justru di masa resesi global ini masyarakat DKI akan semakin tercekik dengan adanya sistem tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Ari, sapaan kesehariannya. Distrubusi motor dan mobil yang kian hari naik dari berbagai kartel, yang menjadi masalahnya. Kerena setiap tahun para pengusaha ini kian tahun menaikan distribusinya, pihak distrubusi pun tidak mungkin sembarangan meningkatkan pendistribusian (Kartel) sebelum mendapatkan izin. Artinya yang diduga lemah memberikan izin peningkatan pendistribusian setiap tahun.

Sedangkan, Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics of DKI Jakarta Province) tahun 2021. jasa transportasi menyumbang 3,81 persen dalam perekonomian Jakarta, jika melihat data BPS dalam kurun waktu 5 tahun ke belakang, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta secara konsisten mengalami peningkatan hingga mencapai angka 21,8 juta unit kendaraan pada tahun 2021.

Menurut HMI lemahnya sistem pengontrolan peningkatan kendaraan pribadi jika dibandingkan dari Survei BPS HMI menilai masalah utama dari kemacetan di Jakarta meningkatnya distrubusi jual beli kendaraan dan adanya sistem kredit yang membuat peningkatan distribusi motor, yang mebuat lemahnya aturan yang memberikan izin jual beli motor setiap tahun meningkat oleh para kartel kendaraan.

Jakarta dan beberapa wilayah penyangga jumlah kendaraan bermotor cukup banyak. Lebih dari 20 juta kendaraan bermotor terdaftar di Polda Metro Jaya.

Jakarta menjadi penyumbang populasi kendaraan bermotor terbesar kedua setelah Jawa Timur. Melalui data Korlantas Polri, jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit.

Untuk diketahui, data kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini termasuk kendaraan dari daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. Dari angka tersebut, Jakarta dan sekitarnya menyumbang 14,87% dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Di Jakarta juga didominasi oleh sepeda motor. Masih dari data electronic registration idencifitation ERI Korlantas Polri, sepeda motor yang terdaftar di Jakarta dan sekitarnya mencapai 17.621.463 unit. Bahkan, sepeda motor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi yang terbanyak di Indonesia.

Selain itu, jumlah kendaraan terbanyak kedua di Jakarta adalah mobil penumpang. Kendaraan roda empat itu terdaftar sebanyak 3.618.644 unit di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, mobil barang sebanyak 752.876 unit, bus sebanyak 16.388 unit dan kendaraan khusus sebanyak 14.961 unit.

“jika pemerintah Serius menyikapi kemacetan, dalam hal ini DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha kecil menengah (PPKUKM) DKI Jakarta perbaharui izin peningkatan perindustribusian jual beli kendaraan”, tutup Ari bidang PPD HMI Jakpusatara.

Pos terkait