Penyidikan OJK Bertentangan dengan KUHAP dan UU Polri, LKPHI Akan JR Ke Mahkamah Konstitusi

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian & Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy.

Redaksi Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) masih menimbulkan perdebatan. UU tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy. menurut Ismail, KUHAP dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penyidik utama adalah Polri. sehinggga kewenangan penyidikan kepada OJK dianggap bertentangan dan menciderai prinsip penegakan hukum.

Ismail menjelaskan, penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances. Oleh sebab itu Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tidak hanya OJK.

“Pasal 14 UU Polri yang menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainya”. Ujar nya.

Bacaan Lainnya

Ismail melanjutkan, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional sesuai dengan janji dan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Atas dasar tersebut, DPN LKPHI akan melakukan langkah Judicial Riview.

“OJK mestinya fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan. Soal penegakan hukum biarlah Polri yang bekerja. Setelah ini kami akan agendakan untuk melakukan Judicial Riview ke Mahkamah konstitusi”. Tutup Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.(*).

Pos terkait