LKPHI Resmi Laporkan PT. FBS ke Tipidter Bareskrim Polri

Foto: Ikhsan Jamal selaku Direktur Bidang Hukum dan Advokasi.(ist)

Redaksi Jakarta,- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) resmi melaporkan PT Fatwa Bumi  Sejahtera ke Tipiter Mabes Polri, atas dugaan tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus) oleh pemerintah.

Ikhsan Jamal selaku Direktur Bidang Hukum dan Advokasi mengatakan praktek pertambangan yang dilakukan oleh PT. FBS tentu tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di kementerian terkait, bahwa benar PT. FBS tidak mengantongi izin tersus, hal tersebut di buktikan dengan dokumen data Tersus dan Tuks Sulawesi Tenggara yang kami pegang.”, terang iksan kepada awak media.

Ia mengungkap, bahwa berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2008 pasal (299) tentang Pelayaran menegaskan;

Bacaan Lainnya

“Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menterisebagaimana yang dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

“Berdasarkan hasil pelaporan kami hari ini alhamdullilah mendapatkan respon yang serius”. Tandas Iksan di loby Bareskrim Polri.

Oleh karena itu ia meminta juga agar PT. FBS di bekukan secepatnya berdasarkan bukti-bukti yang kami kantongi. Ikhsan juga menegaskan, jika hal ini dilakukan pembiaran secara terus menerus maka potensi terjadinya bencana alam akan semakin besar.

Tak hanya itu Jamal juga mengungkapkan bahwa setelah pelaporan ini, DPN LKPHI bakal melakukan pelaporan juga ke Gakkum KLHK RI guna menindaklanjuti perbuatan melawan hukum perusahaan tersebut.

Untuk di ketahui  bahwa PT FBS juga diduga kuat kerap melakukan aktifitasnya di kawasan Hutan Lindungan  tanpa mengantongi IPPKH, tentu perbuatan tersebut tidak  dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

LKPHI juga menekankan kepada Mabes Polri melalui Direktorat Tipiter Bareskrim untuk memeriksa Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi PT. FBS sebagai bukti penegakan hukum di Indonesia.

DPN LKPHI juga mengatakan, jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Artinya bahwa satu ulah oknum dapat menyebabkan institusi terseret. Tutupnya.

Pos terkait