DPN LKPHI: Gugatan Kami Tidak Ada Intrik Politik dan Murni Karena Bertentangan Dengan UU

DPN LKPHI menyebut, penerbitan SK Presiden tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Redaksi Jakarta,- Penggugat Keputusan Presiden (keppres) tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Ismail Marasabessy menegaskan perihal gugatannya tidak berkaitan dengan Soksi.

Ia menjelaskan, gugatan itu muncul atas inisiatif kelembagaan DPN LKPHI melalui  advokasi dan kajian yang matang, sehingga hal ini tidak memiliki keterkaitan Politik.

“Tidak ada unsur politik sedikit pun. apalagi melibatkan soks dan pak Ali Wongso. saya pastikan itu informasi keliru dan tidak benar”. Tegas Ismail.

Ismail Marasabessy mempertegas bahwa gugatan yang kami ajukan murni kami Pihak DPN LKPHI, tidak pernah kami melakukan komunikasi apapun dengan LKBH SOKSI dan SOKSI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Bpk Ali Wongso Sinaga.

Bacaan Lainnya

Ada pihak-pihak tertentu yang telah mengkaitkan gugatan kami dengan Ketua Umum Pak Ali seperti merekayasa foto yang merugikan kredibilitas SOKSI sebagai Ormas dan bahkan fitnah kepada Ketua Umum SOKSI, karena itu saya secara pribadi dan lembaga mohon maaf sebesar-besarnya kepda SOKSI dan Ketum SOKSI Bpk Ali Wongso Sinaga.

“Ia mencurigai, ada pihak-pihak yang sengaja menunggangi isu tersebut untuk mengitervensi proses gugatan di PTUN Jakarta. Namun Marasabessy pastikan hal ini tidak akan mengubah jalannya proses peradilan. ”

Untuk di ketahui, keppres itu digugat ke PTUN karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. tentu ini menjadi ranah hukum, jangan kemudian masuk intervensi politik. Terang Ismail Marasabessy.*

Pos terkait