Wasekjen Demokrat Minta MK Kembalikan Persoalan Proporsional Tertutup ke DPR-RI

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon.(ist)

Redaksi Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Mahkamah Konstitusi tidak masuk terlalu jauh memutuskan pilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka. Menurut Jansen, persoalan ini seharusnya dikembalikan ke DPR sebagai pembentuk Undang-Undang.

“Beda hal jika pemilu kita diputuskan DPR, jadi dilakukan secara tidak langsung, itu baru memiliki “problem konstitusional” dan MK harus masuk memutuskan bahwa itu tidak sah karena bertentangan dgn UUD,” kata Jansen dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Jansen, sama sekali tidak ada problem konstitusional soal sistem pemilu proposional terbuka atau tertutup yang sekarang sedang dilakukan judicial review di MK. Menurut Jansen, dalam literatur dan praktik pemilu di dunia, ada banyak sekali pilihan varian sistem, sepertinya distrik, terbuka, tertutup, mix dan lain-lain.

“Sepanjang semua masih dilakukan melalui pemilu secara langsung, silahkan saja DPR-RI melalui proses politik yang ada di sana bebas memilih model atau sistem mana yang cocok untuk pemilu kita,” ujar Jansen.

Bacaan Lainnya

Apalagi, Jansen menyebut ada 8 partai politik yang memiliki kursi di DPR menyatakan menolak dengan sistem pemilu proporsional tertutup. Sehingga, Jansen menganggap MK harus memutuskan persoalan ini dikembalikan ke DPR selaku pembuat Undang-Undang.

“Biar DPR menguji ulang masalah ini melalui pandangan fraksi-fraksi yang ada di sana,” kata Jansen yang menjadi salah satu pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu di MK itu.(red)

Pos terkait