KMII Soroti Keterlibatan Wakabaintelkam Polri Dalam Pelanggaran Hukum PT. Maesa

Ilustrasi Oknum Polri

Redaksi Jakarta – Berdasarkan Temuan Investigasi TEMPO Minggu, 23 Januari 2023 dimana diduga adanya keterlibatan perusahaan dari seorang istri Jenderal Polsi yang terlibat dalam membela jalan tambang hutan lindung di desa morombo konawe utara.

Ilman selaku Ketum KMII melanjutkan bahwa status hutan jalan tambang itu adalah hutan lindung sehingga masuk dalam perlindungan negara agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Dimana PT. Maesa dalam melakukan Membela Jalan tambang diduga Tidak memiliki IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) melainkan secara ilegal,ungkap ilman kepada awak media redaksijakarta.com

Adapun berdasarkan Analisis citra satelit Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara ada 70 hektare hutan yang sudah dibuka untuk jalan yang menghubungkan area konsesi PT. Maesa seluas 1.056,83 hektare,Pembukaan jalan terdeteksi dilakukan thn 2020-2022,tegas ilman

Bacaan Lainnya

Selain itu Sekertaris KMII Menambahkan bahwa Temuan Dokumen akta perusahaan pemilik PT. Maesa adalah Libriani Dwi Ariyanti yang merupakan Istri Wakabaintelkam Irjen Pol. Merdisyam yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Untuk itu kami berharap agar jangan sampai adanya praduga keterlibatan Irjen Merdysam dalam temuan Tempo terkait adanya Perusahaan Istrinya dalam pelanggaran hukum tersebut, cetus Ilman dengan tegas.

Maka dari itu KMII Meminta kepada Bapak Kapolri Untuk Menonaktifkan Irjen Pol Merdysam sebagai Wakabaintelkam Polri.

“Meminta Kadiv propam untuk memeriksa Wakabaintelkam Irjen Pol. Merdisyam terkait temuan investigasi tempo  PT. Maesa Optimalah Mineral. Karena diduga kuat aktivitas yang dilakukan oleh PT Maesa adalah atas kendali dan arahan Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara tersebut.”, tutup Ilman.***

Pos terkait