Rekrutmen Pantarlih di Depok Belum Penuhi Kuota, LS Vinus Depok Pertanyakan Kinerja KPU, Bawaslu Jangan Tutup Mata

Ilustrasi

Redaksi Jakarta – Tahapan Pembentukan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kota Depok telah ditutup pada tanggal 31 Januari 2023 kemarin sebagaimana tahapan yang termuat dalam Keputusan KPU RI nomor 534/2022. Namun hasil pemantauan Lembaga Studi (LS) Vinus Kota Depok ditemukan kekurangan 200 orang kurang lebih calon pantarlih yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Depok. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka.

“Itu menandakan tidak optimalnya kinerja KPU dan jajaran badan ad hoc dibawahnya terutama yang bertugas di lingkup wilayah yang tidak terpenuhi kuota saat pendaftaran dalam hal melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan perangkat pemerintah setempat sampai tingkat terbawah termasuk tokoh masyarakat dan stake holder terkait yang dibutuhkan guna mendukung kesuksesan rerkrutmen pantarlih, “ ungkap Cak Mukit Sekretaris LS Vinus Kota Depok dalam siaran pers yang didapat redaksijakarta.com, Rabu (1/2/2023).

Lanjutnya, ia mengungkapkan temuan di satu Kecamatan yang mana PPK yang seharunya memandu PPS dalam melakukan rekrutmen justru terkesan mendiamkan sehingga PPS nya kebingungan harus bagaimana mengoptimalisasi rekrutmen pantarlih ini agar warga mau berpartisipasi mendaftar.

“Itu temuan di satu Kecamatan, dan kami rasa Bawaslu juga seharusnya tau kondisi tersebut, tapi Pengawas Pemilu tidak pernah menyampaikan apapun kepada publik dalam hal pengawasan pantarlih ini, padahal pantarlih ini punya fungsi penting lho,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Cak Mukit menegaskan LS Vinus Kota Depok sebagai pemantau pemilu dengan tegas mempertanyakan Langkah KPU selanjutnya dalam case ini.

“KPU Kota Depok langkah selanjutnya bagaimana, coba sampaikan ke publik dong, katanya terbuka,” pungkasnya.

“Dengan kejadian ini tolong KPU Kota Depok juga mengevaluasi kinerja PPK dan PPS sejauh ini sejak mereka dilantik. Ini baru awalan, banyak tanggung jawab besar kedepan, sampaikan rapor mereka kepada publik agar publik bisa ikut mengawasi,” tegas Cak Mukit.

Cak Mukit meminta Bawaslu segera melakukan tugasnya selain mengawasi di lapangan.

“Bawaslu Kota Depok jangan diam, apa langkah terhadap KPU Kota Depok dalam hal pembentukan pantarlih yang belum memenuhi kuota telah melewati waktu?” tanya Cak Mukit.

“Saya khawatir jika Bawaslu Kota Depok diam sekarang, maka kinerja pengawasan kedepan juga sama saja,” tutup Cak Mukit. (red)

Pos terkait