Menilik wajah politik kampus UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

Foto Logo Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto (dok.admin)

Jawa Tengah – UIN SAIZU Purwokerto setiap tahunnya selalu mengadakan Pemilwa (Pemilihan Mahasiswa). Pesta akbar demokrasi ini menjadi panggung bagi mahasiswa yang aktif dan memiliki jiwa leadership yang tinggi.

Tanggal 31 Januari 2023 pukul 20.00 adalah hari terakhir pengumpulan berkas peserta yang mengikuti Pemilwa baik parpolma maupun calon Lembaga Kemahasiswaan, dan yang banyak disoroti ialah Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto itu sendiri.

Pasalnya Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) membuat “PRESS REALESE“ bahwa perpanjangan pencalonan LK dan Parpolma hingga 2 Februari 2023.

Sehingga menuai protes dari beberapa mahasiswa dan juga parpolma lainnya yang sudah mendaftar karena tidak sesuai yang telah di sosialisasikan dan langsung melakukan audiensi.

Bacaan Lainnya

Audiensi di ruang PPM UIN Saizu tepatnya di gedung A5 dihadiri oleh ketua PPM (Panitia Pemilihan Mahasiswa) , Panwasluwa (panitia pengawas pemilwa), dan juga Dewan kehormatan pemilwa yang diwakili salah satu ketua SEMA Universitas.

ketetapan yang sudah disosialisasikan 31 Januari 2023 pukul 20.00 WIB dan sudah diberi waktu 3 hari. (Tutur salah satu ketua parpolma)

Melihat timeline yang sudah dibuat oleh PPM pemberkasan sendiri dimulai sejak tanggal 29-31 Januari 2023 dan terhitung sampai 31 Januari 2023 pukul 20.00 WIB ada 3 Parpolma yang mendaftar dan juga 49 calon ketua dan wakil ketua Lembaga Kemahasiswaan.

Ketidak profesionalan ini membuat beberapa calon kandidat dan partai menjadi kebingungan. Yaitu mengubah suatu hal yang telah konkret atau yang telah di sepakati di awal sosialiasi, jelas ini suatu kerugian bagi peserta yang mengumpulkan sesuai jadwal atau tepat waktu. (Ujar farhan/ketua partai BOM)

Dan dari data informasi yang sudah dikumpulkan ada beberapa kejanggalan dan tindakan yang menyalahkan wewenang. Dari bukti yang ada, Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto dari tahun ke tahun memang kurang profesional. Namun banyak peserta yang telat di beri kelonggaran, dan ketidakadilan timeline sendiri yang di sosialisasikan hanya sebuah oranamen di dalam spanduk.

Dari sini sudah jelas bahwa PPM yang selama ini kita percaya sebagai lembaga yang independen hanya alat bagi sekelompok oknum yang ingin berkuasa di kampus. Sebagai alat penyelenggaraan pemilu PPM seharusnya berjalan sesuai dengan kode etik yang berlaku. (Ujar Farhan/ketua partai BOM)

Melihat dari peraturan yang berlaku yaitu pada BAB XII tentang KODE ETIK pasal 58 PPM harus :

a. Bersikap independen
b. Jujur
c. Transparansi dalam bertindak
d. Bersifat netral dalam penyelenggaraan PEMILWA
e. Tertib syarat administrasi
f. Menerima masukan demi kepentingan umum
g. Menjalankan tugas dan wewenang
h. Bersikap profesional
i. Memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh tindakan yang diambil
j. Menjaga asas kerahasiaan

Bisa diambil kesimpulan bahwasannya Panitia Pemilihan Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto 2023 sudah melanggar kode etik karena mengacu pada UU SEMA BAB XII pasal 58 tentang kode etik point a hingga d dan beberapa point lainnya.

Pos terkait