Kecelakaan Mahasiswa UI, Johnson Panjaitan: Jangan Viral Dulu Baru Diawasi

Johnson Panjaitan

Redaksi Jakarta – Terkait kasus kematian mahasiswa UI yang dijadikan tersangka, ahli hukum pidana Johnson Panjaitan menyatakan keprihatinan kepada Institusi Kepolisian.

Johnson Panjaitan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tegas mengkritik Institusi Kepolisian dengan lontaran bobrok dan tidak memiliki prosedur yang baik dalam menangani kasus lalu lintas hingga seorang mahasiswa tewas dan memposisikannya menjadi tersangka.

“Kasus lalu lintas ini selalu membuat polisi disorot dan buruk di mata masyarakat, sekali lagi saya tegaskan, buruk!” tegas Johnson Panjaitan, seperti dilihat dalam kanal YouTube TvOneNews, Kamis (2/1/2023).

Terkait penanganan kasus tersebut, Johnson Panjaitan seorang pengacara senior menyoroti jajaran kepolisian yang tidak menggubris saran Kompolnas, bahwa kasus ini harus ditangani hati-hati.

Bacaan Lainnya

“Sedih ya, Benny Mamoto sudah meminta bahwa kasus ini harus ditangani hati-hati, nggak didengerin tuh, namun tiba-tiba saja Kapolda terkejut karena sudah ada surat SP3. Mending bubarkan saja kompolnas,” kata Johnson Panjaitan.

“Kenapa begini institusi kepolisan bidang lalu lintas?. Akibatnya sekarang kita menghadapi masalah terutama pertama menyangkut rasa keadilan. Selalu ada dua hal , yang pertama substansinya, apakah lalai atau bagaimana? selanjut prosedur, kalau prosedur sudah jelas lah jeblok,” ungkapnya.

Johnson Panjaitan juga mengkritik kinerja polisi yang lamban dalam menangani kasus dan harus viral dulu baru segera ditangani.

“Jeblok dah jelas, dilihat dari tanggalnya saja sudah kelihatan, Ternyata harus viral dulu baru cepat ditangani, kalau begitu harus kita korbankan rakyat dulukah? Supaya ada perubahan, begitu caranya?” tandasnya.***

Pos terkait