Gugurkan Status Tersangka MHA, Tim Kuasa Hukum: Bentuk Keseriusan dan Realisasi Komitmen Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Redaksi Jakarta – Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra berterima kasih dan mengapresiasinya pada Polda Metro Jaya, terkait pencabutan status tersangka sempat disandangkan ke kliennya yang menjadi korban kecelakaan.

Diketahui sebelumnya, Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkannya dengan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm.) M. Hasya Athallah Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya, melalui konperensi pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan tim lainnya,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Menurut Gita, pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi dari komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pencabutan status tersangka tersebut juga menjadi titik balik bagi Polda Metro, dalam melakukan pemulihan nama baik Almarhum Hasya bersama dengan keluarganya.

“Pencabutan status Tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap Penetapan Hasya sebagal tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan pesan dari pihak orangtua Hasya, yang juga mengapresiasi Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus anaknya dengan mencabut status tersangka Hasya. “Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi,” papar Gita.

Pos terkait