3 Nama Calon Sekda DKI Sudah di Meja Jokowi, Heru Budi: Akan Dibahas di Istana

pj gubernur dki jakarta
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. Presiden Jokowi ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik dan optimisme para pedagang pada tahun 2023 bangkit kembali pasca pencabutan kebijakan PPKM bulan Desember lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Redaksi Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tiga nama calon sekretaris daerah atau sekda DKI Jakarta sudah dikirim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk nantinya dipilih satu nama.

“Nanti akan dibahas di istana. Pak Menteri Dalam Negeri sudah kirim (ke presiden),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023 seperti dilansir dari Antara.

Dengan demikian, saat ini tiga nama calon sekda DKI itu tinggal menunggu keputusan dari Presiden Jokowi. Namun, ia tidak mengetahui kapan keputusan hasil Sekda DKI terpilih akan terbit.

Adapun tiga nama calon sekda DKI hasil panitia seleksi yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.

Adapun keputusan hasil seleksi dari panitia yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sekda DKI, Suhajar Diantoro pada Jumat, 27 Januari 2023 tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Namun dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.

Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, kemudian posisi kedua Dhany Sukma (87,07) dan Michael Rolandi (86,58).

Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyerahkan tiga nama calon yang telah lolos tiga besar seleksi itu melalui Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.

Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (Sekda DKI Jakarta).

Pos terkait