Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Depok Stagnan, Akankah Syamsu Praperadilankan Kejari Depok seperti Agung Cs?

Kejari Kota Depok
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. Foto RRI: Rido Lingga

Redaksi Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Bawaslu Kota Depok jalan ditempat alias stagnan di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Betapa tidak, sejak kasus ini dilimpahkan Seksi Intel ke Seksi Pidsus pada pertengahan September 2022 hingga saat ini, kasus itu belum ada perkembangan yang berarti.

Informasi yang dihimpun RRI, perkembangan terakhir pasca pelimpahan ke Seksi Pidsus, beberapa orang telah dipanggil dan diperiksa oleh Seksi Pidsus terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah Kasek Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman orang yang meminjamkan dana hibah Pilkada Depok 2020 kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur Agung Syarif sebesar Rp1.1 miliar.

Kronologis

Pada 20 Januari 2021, Kasek Bawaslu Kota Depok Syamsu meminjamkan uang dana hibah pilkada Depok 2020 kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur sebesar Rp1.1 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan, perjanjian kedua belah pihak yang berhasil dihimpun RRI, sedianya Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur akan mengembalikan uang pinjaman Rp1.100.000.000 tersebut pada 5 Februari 2021. Namun gagal bayar.

Karena Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak dapat melunasi seluruh hutangnya sesuai perjanjian. Diduga Kasek Bawaslu Kota Depok mengembalikan dana hibah yang sudah dipinjamkannya itu ke rekening Bawaslu Kota Depok pada Juni 2021 dengan dana pribadi.

Sebab pada Juni 2021, Bawaslu Kota Depok harus melaporkan LPJ penggunaan dana hibah pilkada Depok 2020 Rp15 miliar sekaligus mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai.

Dana Bawaslu Kota Depok yang dipinjamkan Syamsu kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur adalah sisa dari penggunaan dana hibah pasca pilkada Depok 2020.

Ironisnya, baik Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini maupun Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep sama-sama tidak mengetahui terjadinya pinjam-meminjam diantara Kasek mereka.

Padahal, alasan Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur meminjam uang kepada Kasek Bawaslu Kota Depok adalah untuk membayar honor saksi pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.

Apakah Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak perlu mengetahui adanya saksi yang belum dibayarkan honornya. Sehingga Kasek Bawaslu setempat berani mengambil kebijakan sendiri? Padahal Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari sudah menegaskan, tidak ada defisit pada anggaran Bawaslu Cianjur pada pilkada 2020 lalu sehingga tidak mampu membayar honor saksi.

Pada 6 Maret 2022, kedua belah pihak yaitu Syamsu dan Agung kembali membuat kesepakatan baru. Isinya adalah Agung harus mengembalikan hutangnya kepada Syamsu paling lambat 31 Maret 2022. Tapi totalnya berubah menjadi Rp1.270.751.192.

Ada keuntungan atau bunga sebesar Rp170 jutaan dari total pinjaman pokok Rp1.1 miliar di perjanjian yang kedua ini.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Pemkot Depok Wahid mengatakan jika seluruh sisa dana hibah pilkada Depok di Bawaslu Kota Depok sudah dikembalikan ke BKD, pada Juni 2021. Meski demikian Wahid enggan menjabarkan berapa total sisa hibah dana pilkada di Bawaslu Kota Depok.

Rumornya, Aparat Penegak Hukum (APH) berangggapan tidak ada kerugian negara pada kasus pinjam meminjam antar Kasek Bawalu Kota Depok Syamsu dengan Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur Agung. Karena Syamsu sudah “membayar” kesalahannya dengan menutupi dana Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1.1 dari kantong pribadi Syamsu.

Peluang Syamsu Ajukan Pra Peradilan

Jika benar tidak ada kerugian negara akibat ulah Syamsu, maka seharusnya terbuka lebar bagi Syamsu untuk mem-Pra Peradilankan Seksi Pidsus ke Pengadilan Negeri Depok. Seperti yang dilakukan oleh Agung Sugiharti dan Wahyu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam PDL pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Berbeda dengan Syamsu, pada kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam PDL Dinas Damkar Kota Depok, ada kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Jika Agung dan Wahyu saja berani mempertanyakan keabsahan surat perintah penyidikan terhadap mereka ke PN Depok. Tidak menutup kemungkinan Syamsu akan melakukan hal yang sama, yakni mem-Pra Peradilankan Kejari Depok. (RL)​

Pos terkait