Mabes Polri Hargai Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis mati Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Redaksi Jakarta – Mabes Polri merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.  Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Semua pihak harus menghormati keputusan hakim pengadilan negeri,” kata Dedi kepada Gatra.com, Senin (13/2).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

Bacaan Lainnya

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)

Pos terkait