Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri Sampai Saat Ini

Apa sebenarnya motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?

Redaksi Jakarta – Di tengah hebohnya vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pertanyaan pun muncul. Apa sebenarnya motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?

Mulanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuh dalam sidang kemarin.

Bacaan Lainnya

Namun dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pemimpinnya itu.

Hakim kemudian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.

Menurut hakim, Putri memiliki posisi yang lebih dominan ketimbang Brigadir J. Mengacu pada relasi kuasa ini, akan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

“Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri,” tutur hakim.

Bukan hanya itu, hakim juga menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gejala stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan yang dia klaim dilakukan oleh Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan atas terdakwa Kuat Maaeuf jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada motif kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang merupakan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan Brigadir J . Perselingkuhan itu yang disebut jaksa memicu pembunuhan terhadap Yosua.

Hal itu disampaikan jaksa saat memaparkan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J tetap harus dibuka ke publik, meskipun secara ketentuan sifatnya tidak wajib. Dia menilai publikasi motif tersebut merupakan hak warga atas informasi yang benar.

Abdul menyebut hal itu penting dilakukan sebagai transparansi penegak hukum, terutama untuk media. Terlebih, pada saat sidang di pengadilan, motif itu pun nantinya pasti dibuka.

Inilah mengapa motif pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua dan anak buahnya tersebut masih jadi misteri sampai saat ini.

Pos terkait