Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Satu Kuintal Sabu

Jumpa pers pengungkapan 109,9 kg narkotika jenis sabu di gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023). (Foto: RRI/Anto).

Redaksi Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikirim dari China. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 109,9 kg (satu kuintal lebih).

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo dalam jumpa pers di  gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

“Pengungkapan ini hasil kerjasama Ditnarkoba Polda Metro Jaya dengan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Trunoyudo.

Menurut dia, pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Sumatera menuju Jakarta. Dari hasil penyelidikan, sabu itu akan dikirim dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan.

Bacaan Lainnya

“Pada Selasa 17 Januari pukul 02.45 Tim berhasil mengamankan 2 orang yang sedang  mengangkut 5 kotak buah kedalam angkot. Setelah digeledah, ada 39 bungkus teh cina berisi sabu seberat 40,7 kg,” ujarnya.

Polisi pun terus mengembangkan lebih dalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Sampai akhirnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Tangsel mendapat informasi akan ada pengiriman sabu lagi.

“Kita berhasil menangkap lagi 3 tersangka dengan barang bukti 69,2 kg sabu yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus teh cina. Mereka ditangkap di jalan lintas Sumatera, kabupaten Labuhan Batu, Sumatera utara pada Selasa 31 Januari,” ucapnya.

“Kita masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali lapangan dalam peredaran sabu itu. Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Dengan pengungkapan 109,9 kg sabu itu, terangnya, maka akan ada 549.720 jiwa manusia yang diselamatkan dari bahaya narkoba. “Ini dengan asumsi 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang,” ucap Trunoyudo.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Pos terkait