Tangis Haru Hukuman Vonis Richard Eliezer di PN Jaksel

Richard Eliezer (Bharada E).
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Bharada E tampak langsung tertunduk.

Redaksi Jakarta – Terdakwa Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap NYH atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selama 1 tahun enam bulan penjara,” ucapnya.

Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Bharada E tampak langsung tertunduk. Ia kemudian mengangkat kepalanya dan tampak ia menangis sembari mengusap wajahnya.

Bacaan Lainnya

Saat vonis dibacakan, ruang sidang di PN Jaksel pun ramai dengan teriakan serta dukungan dari penggemar Bharada E. Kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun. JPU dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator. Atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana itu, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri FS dan sang istri PC. Selain itu juga ada mantan asisten rumah tangga (ART) FS, KM, dan Bripka RR.

FS divonis mati, PC divonis 20 tahun penjara. Adapun KM divonis 15 tahun penjara, dan Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Pos terkait