Menko Polhukam Beberkan Bahwa Revisi KUHP Tak Terkait Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud Md saat berbicara dalam sebuah forum. (Foto: Dokumentasi/Antara/Muhammad Adimaja/hp

Redaksi Jakarta – Aturan hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, aturan tersebut ada dalam draf RKUHP jauh sebelum kasus Ferdy Sambo terjadi.

Ia menegaskan itu karena beredar video bernarasi pemerintah sengaja merevisi KUHP hanya karena Sambo divonis mati. Video berisi pernyataan lama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang vonis mati.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham,” kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023). “Nyatanya draf isi  RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo”.

Terlebih, lanjut Mahfud, KUHP hasil revisi baru berlaku tiga tahun lagi. “Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim, di vonis (Sambo, red) tidak ada kok,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Sambo. Ia dinyatakan bersalah karena membunuh ajudannya, Brigadir J secara terencana.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi KUHP pada awal Desember tahun 2022. Sementara sidang vonis Sambo terjadi pada Senin pekan ini.(red)

Pos terkait