Vonis Mati Ferdy Sambo, Koornas AMMI: Kami Menolak Keras Vonis Tersebut

Konferensi Pers Koornas Aspirasi Milenial Maluku Indonesia

Redaksi Jakarta – Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia atau Koornas AMMI turut menyikapi terkait vonis mati majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Dalam acara konferensi persnya, Fauzan Ohorella Ketua Umum AMMI menyatakan bahwa yang di lakukan ini adalah sebagai bentuk dorongan dan dukungan untuk kuasa hukum Ferdy Sambo agar segera melakukan upaya banding.

“Konferensi pers ini kami tujukan sebagai bentuk penolakan atas vonis mati tersebut serta mendorong agar kuasa hukum Ferdy Sambo untuk segera lakukan upaya hukum banding.” Ujar Fauzan Ohorella kepada awak media (16/02/2023).

Ketua Divisi Sospolhuk Koornas AMMI, Rovly A Rengirit juga menuturkan, bahwa vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim ini merupakan putusan yang mendasar pada tekanan publik yang mendominasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Joshua Hutabarat.

Bacaan Lainnya

“Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi keputusan hakim, namun kami menduga bahwa vonis mati ini atas dasar tekanan publik. Saya menilai, kasus duren tiga dengan kasus kopi sianida ini hampir sama, tapi mengapa vonisnya berbeda”. Ungkap Rovly.

Selain itu, putusan kontroversi atau vonis mati kepada Ferdy Sambo ini turut juga mendatangkan kecaman keras dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, aktivis HAM juga NGO lainnya seperti Amnesty dan IPW.

“IPW menyatakan, Sambo tidak layak mendapat hukuman mati, setinggi-tingginya hukuman seumur hidup. Harusnya ada hal-hal yang meringankan dong dari Ferdy Sambo, masa diabaikan semuanya,” Ungkap Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari suara.com.

Sebagai penutupnya, Koornas AMMI berharap agar kuasa hukum Ferdy Sambo agar segera melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati ini.

“Harapan kami kuasa hukum Ferdy Sambo segera lakukan banding. Kami juga mendeklarasikan diri untuk siap mengawal Ferdy Sambo.” Tutupnya.(red)

Pos terkait