Yasona Laoly Bantah KUHP Baru Loloskan Ferdy Sambo Dari Vonis Mati

Menkumham Yasona H. Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Foto: RRI/Chairul Umam).

Redaksi Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah adanya pasal di KUHP baru dapat meloloskan Ferdy Sambo. Diketahui, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini, jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya dapat diganti seumur hidup.
Menurut Yasonna,  ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP Nasional telah dibahas bertahun-tahun sebelumnya. “Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas,” ujarnya.
Mantan Kadiv Propam Polri, FS dijatuhi hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap FS, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujarnya.

Pos terkait