PPATK Endus Dana Donasi Cianjur Untuk Terorisme, Koornas AMMI Minta Polri Usut Tuntas

Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (Kornas AMMI)

Redaksi Jakarta – Fenomena penggelapan dana melalui lembaga atau yayasan donasi marak terjadi di Indonesia saat ini. Kejahatan yang berkedok aksi sosial dan kemanusiaan ini tidak sedikit yang terafiliasi oleh jaringan terorisme. PPATK saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 sampai 2023 analisa yang dilakukan oleh PPATK adanya dugaan penggelapan 1,7 Triliun dana donasi korban Cianjur untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terorisme.

“Terakhir kita menemukan seperti yang di Cianjur itu memang terkait dengan kegiatan yang diduga yang tersangkut dengan terorisme. Dan beberapa memang ada yang yayasan ini ada resikonya, dia mendompleng kegiatan yang legal, jadi saking banyaknya sebuah momentum misalnua terjadi bencana dari 100 untuk pembuatan rekening yang benar, didalam situ ada 99 yang meng-hijack (pembajakan).” Ungkap Ifan Yustia Fandana Kepala PPATK (19/02/2023)

Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia turut menanggapi hal tersebut. Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum Koornas AMMI temuan PPATK terkait sebagian dana donasi korban Cianjur ini harus segera di tindak lanjut oleh Polri. Pasalnya, dana ini merupakan pengumpulan dana yang berorientasi pada sosial, kemanusiaan, amal dan keagamaan.

“Kita desak polri untuk segera tindak lanjut temuan PPATK terkait penyimpangan dana donasi (korban) Cianjur serta tindak tegas yayasan yang diduga lakukan penyimpangan dana donasi untuk kepentingan pribadi dan kegiatan terorisme ini.” Ucap Fauzan Ohorella (20/02/2023)

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, modus ini penggalangan dana dengan memanfaatkan tragedi kemanusiaan adalah bentuk kejahatan kemanusiaan nyata yang harus di lawan secara bersama. Sebab, modus ini pernah di bongkar oleh PPATK dan Polri pada lembaga yang telah di bekukan oleh pemerintah, yakni lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang melakukan penggelapan dana 118 Miliar rupiah milik korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737.

“Kita tahulah, bahwa lembaga ACT di bekukan oleh pemerintah inikan akibat penggelapan dana sebesar 118 Miliar milik korban kecelakan Pesawat Lion, namun di gunakan untuk kepentingan pribadi. Olehnya, kami minta untuk Polri segera lakukan investigasi penyelewengan dana donasi Cianjur.” Tutupnya

Pos terkait