PPATK: Tren Aliran Dana Ilegal Berasal dari Individu

Tangkapan layar wawancara RRI dengan Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah. Foto: RRI Net

Redaksi Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut tren aliran dana ilegal ke partai politik berasal dari individu. Sehingga dana tersebut dipastikan bukan dari partai politik.

“Oknum individu melakukan penyimpangan aturan. Kecenderungannya setiap melakukan pemilu ada saja seperti itu, dan berasal dari tindak pidana kejahatan di bidang lingkungan,” kata Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Kamis (23/2/2023).

Pihaknya telah mengantisipasi tren dana ilegal tersebut. PPATK melakukan kerja sama dengan KPU dan Bawaslu.

“Termasuk kerja sama penyedia jasa keuangan. Lebih awas pada hari pemilu, menukarkan uang pecahan,” katanya.

Bacaan Lainnya

PPATK menyebut tren aliran dana ilegal ke partai politik cenderung meningkat. Terlebih pada saat mendekati Pemilu 2024.

PPATK sebelumnya menemukan adanya transaksi terkait dengan kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun. Kejahatan lingkungan, atau green financial crime itu, diduga mengalir ke anggota partai politik di Indonesia.

Pos terkait