13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, HMI: KPK Harus Ketat Mengawasi LHKPN

Foto Safrudin dalam wawancara media (dok.admin)

Redaksi Jakarta – Bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara menyoroti kinerja KPK untuk lebih ketat mengawasi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pasalnya, telah dilaporkan bahwa ada 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan. (Sumber: cnnindonesia).

Padahal sejak diberlakukannya sistem pertukaran informasi global, wajib pajak dituntut untuk selalu jujur dalam pelaporan harta kekayaannya karena seluruh data terkait harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik di dalam negeri maupun luar negeri, sudah dapat diakses guna kepentingan perpajakan.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, maka seharusnya seluruh pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan seharusnya mereka dikenakan saksi tegas atau denda sebesar 30% untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2%/bulan selama maksimal 24 bulan. Sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Safrudin wasekum Hukum dan Ham HmI cabang Jakpustara menjelaskan, kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

“Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.

Tentu, persoalan yang telah viral ini harus menjadi evaluasi bagi KPK untuk untuk serius mengawasi LHKPN yang kini menjadi sorotan publik karena ada 13 ribuan pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan. Ditambah dengan kepemilikan harta kekayaan salah satu pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang lebih dari 50 miliyar.

Sebagai pejabat eleson III, besaran harta Rafael Alun Trisambodo ini tidak wajar. Dan tentu menjadi momentum bagi KPK untuk mengusut laporan harta kekayaan pejabat tersebut karena ada ketidakwajaran.

“KPK harus ketat mengawasi LHKPN dan memperbaiki tata kelola kerjanya agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Bukan nunggu viral baru gerak. Rakyat sudah terlanjur curiga”. Tegas Safrudin. (25/02/2023).

Wasekum Hukum dan Ham HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara itu, kemudian menambahkan bahwa dibawah intruksi Kemenkeu yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencocokkan antara laporan dan kemampuan ekonomi RAT, hasilnya harus diumumkan secepatnya dan melakukan sebaik-baiknya tindakan agar kepercayaan publik tidak menurun terhadap lembaga pajak, KPK, maupun lembaga-lembaga lainnya yang terkait.

Pos terkait