Ditjen PAS-Polri Sepakat Kolaborasi Pemanfaatan Informasi

Kabaintelkam Polri dan Dirjen PAS Kemenkumham saat penandatangan kesepakatan kerjasama. (Foto: Humas Ditjen PAS)

Redaksi Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri untuk pertukaran, pemanfaatan data, dan informasi.

Dirjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, sebagai sesama instansi penegak hukum, keduanya memiliki irisan tugas, fungsi, dan kekuatan. Sehingga jika dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya pedoman kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata. Kemudian semakin baik,” kata Reynhard, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, sistem pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, petugas pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data, dan informasi. Kemudian juga pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indionesia,” jelasnya.

Dia berharap, kerjasama ini dapat  mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif. Sekaligus sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada pusat data pemasyarakatan yang diimplementasikan pada sistem database pemasyarakatan.

“Begitu juga sebaliknya. Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Baintelkam Polri Komjen (Pol) Ahmad Dofiri mengapresiasi validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki pusat data pemasyarakatan. Pusat data itu berupa Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Saat ini yang paling utama adalah validasi data, dan informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” kata Dofiri.

Ia bahkan dapat membayangkan dengan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP. Kedepan, masyarakat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari mana pun dan kapan pun.

“Kedepan dengan data dan informasi yang lengkap ini,  masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia, hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” ujarnya.

Pos terkait