KPK dan Kemenkeu Koordinasi Periksa LHKPN RAT

Plt jubir pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. Foto : Umam RRI
Redaksi Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkait agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks pejabat Dirjen Pajak RAT.
“Benar, hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Agendanya terkait koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Ipi menjelaskan pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sedangkan dari KPK hadir Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN KPK Isnaini beserta jajaran.
“Konteksnya untuk mengkonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang disampaikan oleh bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK akan melakukan klarifikasi terhadap mantan pejabat pajak Kemenkeu, RAT. Terkait asal usul harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara pada Rabu, 1 Maret 2023.
Hal ini menyusul adanya dugaan harta tidak wajar pada RAT dalam LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar. Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN dimaksud.
“Rabu yang bersangkutan (RAT) rencana diundang. Untuk klarifikasi,” kata Deputi pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
KPK memastikan pihaknya telah menindaklanjuti dan melaporkan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu. Salah satunya terkait LHKPN pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RAT.
“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti. Dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Pos terkait