KPK Didesak Usut Korupsi Gurita Proyek Oknum Anggota DPRD DKI di Pulau Seribu

Redaksi Jakarta – Aktivis 98 pendiri Forkot, Agung Wibowo Hadi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut dugaan Korupsi Gurita Proyek Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Berinisial “MI”.

Agung menegaskan Pulau Seribu sedang melaksanakan pekerjaan revitalisasi pelabuhan di 4 pulau dalam rangka Rencana Induk Pelabuhan, yaitu Revitaliasasi Pelabuhan Pulau Tidung, Revitalisasi Pelabuhan Pulau Kelapa, Revitalisasi Pelabuhan Pulau Kelapa, Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sabira yang di laksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di bawah UPPD 1 dan 2.

Proyek Revitalisasi Pelabuhan Di Kepulauan Seribu Sebagai Berikut :

  1. Revitaliasasi Pelabuhan Pulau Tidung Sebagai Kontraktor adalah PT. Rudi Jaya yang beralamat Jl. Gajah Mada No. 404 Janti, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur dengan Nilai Kontrak Rp. 49.228.337.414,42.
  2. Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pramuka sebagai Kontraktor adalah PT. Masa Metonia Abadi yang beralamat Ruko Intercon Blok A4 N0.11, Meruya Selatan, Kembangan – Jakarta Barat dengan Nilai Kontrak Rp. 26.821.560.000,00.
  3. Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pramuka Sebagai Kontraktor adalah PT. Rayhan Indah Perkasa yang beralamat Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok B Nomor 2 Lantai 3 JL. Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat dengan Nilai Kontrak Rp. 22.120.174.672,75.
  4. Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sabira Sebagai Kontraktor adalah PT. Pharma Karya Adhi Mandiri yang beralamat JL. Matraman Raya No. 148 Rukan Mitra Matraman Blok B No. 23, Kebon Manggis, Matraman Jakarta Timur dengan Nilai Kontrak Rp. 35.405.222.400,00.

Dari investigasi dan data yang ada PT. Rayhan Indah Perkasa Memiliki Alamat yang sama dengan PT. Cipta Cahaya Aqillah yaitu di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok B No 2 Lantai 3 JL. Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat, yang semula sama sama beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok L Nomor 52 Jl. Letjend Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Agung menilai PT. Cipta Cahaya Aqillah diduga adalah milik keluarga Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta dimana Direktur Utama PT. Cipta Cahaya Aqillah M. Hayatullah adalah adik kandung oknum anggota DPRD DKI Jakarta, Sedangkan Direktur Utama PT. Rayhan Indah Perkasa H. Ahmad MK, SH, MHUM adalah Masih Kerabat H. Syamsudin MK yang merupakan Mertua dari Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dari histori www.lpse.jakarta.go.id Lelang Pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Kelapa di laksanakan dari Tahun 2020, 2021 dan 2022, dari setiap tahun Lelang di laksanakan PT. Rayhan Indah Perkasa selalu konsisten mengikuti lelang hanya di Paket Revitalisasi Pelabuhan Pulau Kelapa dan selalu di tetapkan sebagai pemenang.

“Ini semua Patut diduga ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahwa paket Pekerjaan Revitalasisasi Pelabuhan Pulau Kelapa Sudah di kondisikan dan diarahkan untuk PT. Rayhan Indah Perkasa, karena di belakangnya ada Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta”, ungkap Agung.

Dari investigasi dilapangan berdasarkan Papan Informasi Proyek yang ada tertera Pimpinan Kontraktor Pelaksana dan Penanggung Jawab Lapangan adalah berinisial “LH” .

“Dari data papan informasi tersebut patut di duga bahwa proyek revitalisasi pelabuhan Pulau Kelapa adalah Milik Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta, yang dimana di kuatkan oleh Penanggung Jawab Lapangan adalah “LH”. Dimana jabatannya adalah Sekretaris DPD Partai dikepulauan Seribu yang merupakan TIM Sukses salah Satu Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2019”, pungkasnya.(red)

Pos terkait