KPK Bakal Panggil Kembali Ketum Kadin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka bagi General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Antara)
Redaksi JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Ketum Kadin) Indonesia, AR. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila memperlukan bukti tambahan dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, LE.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023). β€œTentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup pasti akan dipanggil ulang,” kata Alex.
Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui materi apa yang ingin digali penyidik terhadap Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu. Menurut Alex, hal itu tentunya menjadi rahasia penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi LE.
“Itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup,” ujarnya. KPK sebelumnya sudah memanggil AR sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.
KPK menyebut AR mengetahui soal penyewaan pesawat jet pribadi yang dipakai LE. KPK menyatakan penyidik sudah mendapatkan keterangan yang menyangkut AR dari saksi lainnya.
“Terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE itu bisa diterangkan oleh saksi lain yang sebelumnya sudah kami periksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023). Karena itu, KPK sejauh ini tidak membutuhkan keterangan dari Arsjad.

Pos terkait