Chyka Ayulia Adinda Ajak Kaum Muda Perjuangkan Hak Politik Perempuan di Pemilu

Chyka Ayulia Adinda yang berprofesi sebagai Junior Associate di kantor hukum Raflis Law Firm

Redaksi Jakarta – Chyka Ayulia Adinda yang berprofesi sebagai Junior Associate di kantor hukum Raflis Law Firm, menyoroti isu diharuskannya keterwakilan 30 persen calon legisltif (caleg) perempuan dalam kontestasi pemilihan umum.

Menurutnya, Chyka yang juga calon praktisi hukum, tentang di wajibkannya perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sangatlah baik dalam memajukan demokrasi di Negara Republik Indonesia. Namun tentunya partai politik, mencalonkan kader terbaik perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan secara administrasi atau hanya untuk dapat mengikut tahapan proses pemilihan umum.

“Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam dunia politik semakin disempurnakan. Hal itu dapat ditelaah ketika DPR menyusun RUU Paket Politik yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,” ujar  Chyka Junior Associate Raflis Law Firm kepada awak media pada Jumat (13/01/2023).

Lebih lanjut Chyka menegaskan keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu indikatornya adalah tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif terutama sejak pemilihan umum (Pemilu) 1999 hingga Pemilu terakhir pada 2009,” paparnya.

Berdasarkan beberapa sumber dari jurnal dan media online yang ia analisis bahwa peningkatan partisipatif kaum hawa pada Pemilu 1999 sebanyak (9%), kemudian Pemilu 2004 (11,8%), dan Pemilu 2009 (18%).

Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tersebut tidak terjadi secara serta merta, namun karena perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai persamaan dan keadilan.

“Indonesia sudah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik,” jelasnya.

Lanjut Chyka, sebagai anak muda harus memberanikan diri untuk terus mendorong hak-hak politik kaum perempuan untuk bisa ambil bagian dalam mengabdikan diri kepada masyarakat dan negara.

Semangat untuk tampil dan terlibat dalam pemilu atau pun politik guna memberikan wahana baru bagi kaum-kaum perempuan yang muda, mengingat pendahuluan seperti ajeng Kartini dan tokoh-tokoh perempuan lainnya dimasa masa dahulu tokoh tersebut memperjuangkan hak-hak keadilan dan kesetaraan di Negara Republik Indonesia ini.(*)

Pos terkait