Ketua Harian AMPG Jakpus Suarakan Keterlibatan Wanita Dalam Kemajuan Bangsa di Women Day

Pengurus Daerah AMPG Jakarta Pusat.

Redaksi Jakarta – Hari Perempuan Internasional atau International Women Day dirayakan setiap tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Peringatan hari internasional perempuan ini didedikasikan bagi semua perempuan di dunia, demi mencapai kesetaraan dari segala bidang. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Saat di konfirmasi oleh redaksijakarta.com, Yessica AB Tambunan Ketua Harian PD AMPG Jakarta Pusat berpandangan dalam kemajuan bangsa wanita juga dapat berperan penting mencapai kesetaraan dari segala bidang.

“Hari perempuan internasional itu penting untuk dirayakan dikarenakan di hari itu mengingatkan kita kalau wanita adalah salah satu tonggak kemajuan suatu bangsa. Emansipasi wanita juga bisa di bilang penghargaan maupun kesetaraan gender dengan pria, dimana bisa dijabarkan privilege wanita sama pria itu harus diberikan kesempatan yang sama”, ujar Yessica dalam keterangan tertulisnya.(09/03/2023).

Lanjutnya, seperti yang kita ketahui bersama, dunia politik adalah dunia untuk membantu masyarakat memajukan suatu negara menjadi negara yang lebih maju dari sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama dengan adanya kehadiran perempuan di dunia politik maka perempuan mendapatkan peran penting dalam mengatasi ketidak setaraan gender secara langsung dengan dapat menyuarakan perspective nya dalam pengambilan keputusan  suatu negara di pemerintahan maka dari itu memungkinkan untuk adanya true democracy serta kehidupan yang lebih fair (emansipasi wanita).

Menurut Yessica Ada sejumlah isu politik yang dianggap penting oleh para perempuan Indonesia menjadi prioritas. Kekerasan gender dan kekurangan sumber daya juga menjadi isu politik yang diprioritaskan oleh perempuan Indonesia.

Rendahnya partisipasi politik perempuan pada pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Padahal sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen.

“Pergerakan politik perempuan menurut ku menjadi suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari reformasi. Meskipun ada regulasi mengenai kuota 30 persen, tetapi keterwakilan perempuan dalam peta perpolitikan nasional masih minim. Saya berharap perempuan indonesia melek politik dan mendorong keikutsertaan kaum perempuan pada Pemilu 2024.”, tutup Yessica.(red)

Pos terkait