Pemprov DKI Jakarta Kini Punya Sistem Sertifikat Tanah Elektronik

DKI Kini Punya Sistem Sertifikat Tanah Elektronik

Redaksi Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki sistem sertifikat tanah elektronik. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mulai mensosialisasikan Sistem E-pensertifikatan aset tanah itu kepada seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sosialisasi diadakan di Ruang Command Center, Kantor BPAD DKI Jakarta pada hari Kamis (19/1/2023). Kepala BPAD DKI Jakarta M. Reza Pahlevi menyampaikan sistem e-pensertifikatan diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah). Pembangunan sistem berbasis elektronik ini dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

“Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.

Reza berharap sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.

Pos terkait