Media Massa Diminta Untuk Berimbang Dalam Pemberitaan Demi Menjaga Situasi Kondusif di Pemilu 2024

Ilustrasi media massa

Redaksi Jakarta – Koordinator Rumah Hebat Indonesia Yopi Oktavianto meminta media massa untuk lebih berimbang dan proporsional dalam pemberitaan untuk menjaga situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Peran media cukup besar dalam masyarakat, selain media sosial. Namun, saya melihat saat ini terdapat kecenderungan pada salah satu media besar melakukan framing pemberitaan melalui foto,” ujar Yopi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Yopi menggunakan contoh pemberitaan dari suatu media massa yang menggunakan foto mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berita mengenai korupsi. Adapun foto Anies yang digunakan adalah momen ketika mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memberikan keterangan sebagai saksi di kasus Formula E.

“Hakekat foto ini mendorong imaji pembaca untuk mempersepsikan tokoh tersebut dengan korupsi. Padahal, foto dan berita sama sekali tidak berkaitan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, tokoh nasional seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto acapkali dicitrakan menyapa masyarakat dengan bersalaman.

Bagi Yopi, diperlukan keseimbangan dalam pemberitaan terkait dengan tokoh-tokoh nasional tersebut. Terlebih, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan merupakan tiga tokoh yang menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas di berbagai lembaga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pos terkait