Jelang Pemilu 2024, Lapas Barus Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Tapanuli Tengah

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/3/2023).

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 di Lapas atau Rutan se-Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di Ruang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah yang di hadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Barus.  Kerjasama ini dilaksanakan Dalam rangka pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Barus.

Kalapas Barus, Bahtiar Sembiring mengatakan bahwa salah satu alasan terselenggaranya PKS ini guna meningkatkan pelayanan pemenuhan Hak WBP yakni ke-ikut sertaan dalam pemilu 2024. “Tentunya dapat memberikan dampak positif bagi kedua pihak, serta dengan kesepakatan ini diharapkan seluruh WBP dapat mengikuti pesta demokrasi yang di adakan setiap lima tahun sekali.” Ujar Bahtiar

Dengan adanya PKS ini, tentu akan mempermudah sistem dan hubungan kependudukan WBP. Pemanfaatan data kependudukan bagi WBP, akan menjadi salah satu solusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Pelayanan Publik pun dituntut untuk menciptakan terobosan-terobosan baru, yang mampu menyederhanakan dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah, Sofia Juliasty Hutagalung juga berkomitmen dengan melakukan perekaman dan pemutakhiran data kependudukan bagi WBP Lapas Barus yang belum jelas data kependudukannya, harapannya setelah dilakukan pemutakhiran data WBP yang masih berada di dalam Lapas, atau WBP yang baru masuk lapas maupun yang nantinya telah bebas dapat memperoleh hak memilihnya. (*)

Pos terkait