Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), SH. Ia akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya sebesar Rp14,7 miliar.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Ali.
Pemanggilan ini dilakukan buntut sang istri, VP, yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosial miliknya. Namun akun Instagram istri Sudarman telah dihapus.
Ali menjelaskan klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikarenakan, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti minggu depan kami informasikan,” ujarnya. Ali menyatakan klarifikasi akan dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN SH rampung.
Meskipun begitu, ia tidak ingin mengungkapkan detail materi klarifikasi nanti. “Itu nanti kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” ucapnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengtakan, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah mengetahui kabar ini. Yulia menyebut, Menteri ATR/Kepala BPN sudah memberi arahan internal agar yang bersangkutan dimintai klarifikasi.
“Agar Inspektur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya dimintai klarifikasi,” ujar Yulia dilansir Antara, Minggu (12/3/2023).
Yulia mengatakan, Hadi mempersilakan lembaga berwenang menguji kepatutan dan kewajaran dari harta kekayaan yang bersangkutan. “Kami mendukung dan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait,” katanya.