Lapas Kelas IIA Cikarang Laksanakan Bersih-Bersih Blok Hunian Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar kegiatan bersih-bersih sebagai rangkaian awal menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023.

Redaksi Jakarta – Pegawai Lapas Cikarang juga melaksanakan kegiatan bersih-bersih pada blok hunian warga binaan pemasyarakatan untuk menyasar barang-barang yang dilarang dan berbahaya.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar kegiatan bersih-bersih sebagai rangkaian awal menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023.

“Hari ini semua pegawai kami bergotong royong membersihkan seluruh area lapas dilanjutkan dengan kegiatan bakti sosial,” kata Kepala Lapas Cikarang Very Johannes di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Seluruh ruangan dibersihkan mulai dari area halaman depan, ruang tata usaha, ruang bimbingan klien anak dan dewasa, mushala, ruang sidang, dan beberapa tempat lain seperti taman hingga area bermain anak.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai di antaranya jajaran pegawai struktural, fungsional, hingga pegawai magang bimbingan pelatihan kerja, dibantu para warga binaan setempat.

“Apresiasi atas partisipasi seluruh tenaga yang terlibat. Kegiatan ini banyak manfaat, selain meningkatkan rasa gotong royong juga menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, sehingga pegawai bisa bekerja dengan tenang,” katanya.

Ia tidak merinci hasil razia itu, kecuali mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang ilegal milik warga binaan ditemukan saat razia itu dilakukan, padahal petugas telah melakukan pencegahan agar barang yang dilarang ini masuk.

“Namun banyak akal yang dilakukan warga binaan. KamiĀ memastikan pemeriksaan terhadap barang masuk selalu dilakukan petugas sejak dari area luar blok lapas yakni ketika pengunjung hendak masuk,” ujarnya.

Kepala Lapas menegaskan warga binaan yang kedapatan menyimpan barang tidak sesuai ketentuan lapas akan menerima hukuman yang merugikan warga binaan itu sendiri.

“Warga binaan yang kedapatan memiliki barang seperti ini langsung terima konsekuensi, seperti tidak mendapatkan hak remisi dan hukuman lain,” katanya.

Pos terkait