Polda Metro Jaya Meminta Warga Waspada Penipuan Modus Surat Tilang di WhatsApp

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Redaksijakarta.com – Polda Metro Jaya meminta masyarakat waspada penipuan modus mengirimkan surat tilang lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku biasanya mencoba mengirimkan pesan yang berisi pemberitahuan surat tilang dalam format apk (Application Package File).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu (18/3/2023) malam. “Sejauh ini kami sudah melakukan langkah-langkah secara preventif sudah menyampaikan terkait kasus ini,” kata Trunoyudo.

Ia meminta masyarakat tidak mudah mengklik tautan yang dikirim pelaku. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Pihaknya juga melakukan monitoring untuk mengantisipasi mpdus penipuan surat tilang elektronik ini. “Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” ujar Trunoyudo lagi.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, belum ada masyarakat yang menjadi korban atas penipuan surat tilang lewat aplikasi WhatsApp. “Namun ini butuh ketahanan masyarakat dan kami juga melakukan langkah-langkah preventif,”

Pihaknya giat menyampaikan modus penipuan ini melalui media sosial Polri. “Kami melakukan himbauan-himbauan melalui media sosial menyampaikan pengunduhan surat tilang adalah tidak benar alias hoaks,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Trunoyudo  menjelaskan  mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Menurutnya, hal itu bermula  perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut. Jika ada yang mencurigakan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center Polri 110).

Pos terkait