BEM UI: Meme Itu Dibuat Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap DPR

Foto Tempo.co

Redaksi Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengungkap alasan membuat video kritik DPR dengan gambar meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Meme itu dibuat BEM UI sebagai simbol perlawanan terhadap DPR usai DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna Senin, 20 Maret 2023 lalu. Bahkan, mereka menjuluki DPR sebagai ‘Dewan Perampok Rakyat’.

“Bagaikan tikus dengan watak licik yang melancarkan berbagai upaya oligarki, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan!,” tulis akun @BEMUI_official di Twitter.

BEM UI menilai, Perpu Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi lantaran ada cacat formal maupun materil.

Bacaan Lainnya

“Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, penerbitan Perpu ini pun mengancam hak-hak rakyat dan para pekerja,” cuit mereka.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengatakan, hal itu merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia juga menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

“Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin,” kata Melki, Kamis (23/3/2023) seperti dilansir tempo.co.

Untuk itu, pihaknya menyebarkan sebuah video sebagai bentuk publikasi penolakan terhadap UU yang disahkan DPR pada Selasa (20/3/2023) lalu.

“Itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker, dari dia masih RUU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit Perppu,” tutur Melki.

Lebih lanjut, Melki menilai substansi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU itu merampas hak-hak masyarakat sipil, merugikan pekerja, dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

“Bagi kami, mereka tidak pantas lagi menyandang nama dewan perwakilan rakyat, lebih pantas menjadi dewan perampok rakyat, dewan penindas rakyat, atau dewan pengkhianat rakyat,” tandas Melki.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Pos terkait