Rusak Ekosistem Lingkungan, LKBHMI PB HMI Desak Pemerintah Cabut IUP PT CLM

Redaksi Jakarta – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam kembali mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi buntut adanya pengaduan masyarakat dan hasil pantauan di lapangan oleh tim advokasi.

“Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi buruk dan merugikan masyarakat sekitar akibat dari adanya aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT CLM, terjadi pencemaran terhadap Sungai dan pesisir Malili dan ini sudah berkali-kali. Kondisi serius tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, Pemerintah pusat harus segera ambil keputusan tegas untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat”. Ungkap Ibrahim saat ditemui di Sekretariat Nasional LKBHMI di Jakarta, Kamis (30/03).

Ibrahim juga mengatakan bahwa terjadinya luapan limbah penambangan nikel dari settling pond PT CLM yang mengakibatkan sisa limbah tersebut mengalir ke sungai sehingga kondisi Sungai Malili berwarna coklat karena aliran lumpur sisa limbah penambangan telah menunjukkan buruknya pengelolaan limbah perusahaan dan diduga kuat terjadi permasalahan dokumen perencanaan AMDAL dan izin lingkungan PT CLM.

Bacaan Lainnya

“Kondisi buruk akibat pencemaran lingkungan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat nelayan dan petani yang menggantungkan hidup di Sungai dan Pesisir Malili, namun juga akan mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan warga sekitar”. Ujarnya.

Selain itu, kata Ibrahim, akhir-akhir ini kondisi diperburuk karena adanya kisruh manajemen PT CLM yang juga sering memunculkan konflik sosial di area pertambangan, memperlihatkan kondisi tidak sehat dalam pengelolaan perusahaan yang tentunya akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Belum lagi ditambah isu konflik pengelolaan perusahaan hingga isu bekingan politik dan petinggi aparat keamanan terhadap perusahaan tambang nikel PT CLM. Kompleksnya permasalahan tersebut harus segera diusut oleh Pemerintah dan dicabut izinnya. Izin operasinya dicabut sementara sampai persoalan tersebut clean and clear ataupun pencabutan IUP secara permanen”. Ujar Ibrahim.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak Kapolri dan Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM. Jerat pidana maupun sanksi administrasi tersebut jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Pos terkait