Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Ternyata Natalia Rusli Juga Bermasalah di Pracico

Gaya Natalia Rusli tersangka kasus penipuan korban Indosurya mendapat sorotan netizen.

Redaksi Jakarta – Pengacara Natalia Rusli tersangka kasus penipuan korban Indosurya kini kembali berurusan dengan proses hukum. Terbaru, dirinya diadukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Koperasi Pracico Inti Sejahtera.

Dugaan ini diadukan oleh firma hukum LQ Law Firm ke Bareskrim Polri, pada Senin, (27/3/2023). Natalia dianggap bekerja sama dengan tersangka sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico Tedy Agustiansjah dalam menggelapkan dana anggota koperasinya.

“Mereka bekerja sama menggelapkan harta yang diperoleh dari uang para korban. Jadi aset koperasi tersebut kan ada banyak. Ada tanah di Bali, apartemen di surabaya, apartemen di jalan jenderal sudirman, termasuk kantor pracico di gunung sahari itu diduga berasal dari tindak pidana kejahatan uang nasabah koperasi tersebut,” ungkap Surya, pengacara LQ Law Firm kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, (27/3/2023).

Surya menaksir, total kerugian atau dana yang digelapkan bisa mencapai Rp 100 miliar. Dana tersebut dalam bentuk properti dan kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Kalau secara rupiah kita tidak bisa tahu. Tapi, saya sebutkan saja asetnya ada sebuah kapal pasir timah pengeruk di Batam, lalu Apartemen di Jl. Pemuda Surabaya, lalu apartemen di Jl. Sudirman, lalu kantor Koperasi Pracico Multifinance di Jl. Gunung Sahar, ada mobil BMW, mobil Alphard. Kalau diasumsikan bisa diatas Rp100 miliar ya” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli sempat menjadi buron polisi setelah kasus penipuan dan penggelapan terkait korban Koperasi Indosurya menimpa dirinya pada tahun 2022 lalu. Kini ia telah ditangkap di Polres Jakarta Barat.

Kasus Natalia bermula saat dirinya menawarkan jasa advokat kepada korban Koperasi bermasalah Indosurya. Ia menjanjikan para korban Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor dengan besaran bervariasi tiap korban mulai dari 1,5%-5%. Namun sayangnya, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalie pun kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal polres metro jakarta barat melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) terhadap perkara tersangka natalia rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar 45 juta rupiah, pada Kamis, (30/3).

Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera di sidangkan

Pos terkait