Aksi Jilid II di KPK RI, FORPESUR desak KPK untuk Memeriksa dr. Asrang

Foto Massa Aksi Forum Pemuda Sulbar Jabodetabek di depan gedung KPK RI (dok.admin)

Jakarta – Aksi Unjuk Rasa Kembali Digelar Di hadapan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi puluhan pemuda yang mengatas namakan dirinya sebagai Forum Pemuda Sulbar Jabodetabek (Forpesur) meminta agar dr. Asran yang bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, harus diperiksa dengan banyaknya isu kasus dugaan korupsi Terkait dana stunting, honor perjalanan dinas dan dugaan pengadaan anggaran perjalanan dinas Fiktif di internal Dinas Kesehatan Sulbar. Diduga semuanya disunat.

Dalam Orasinya Ali Mustafa yang bertugas sebagai Korlap aksi jilid II ini , dalam orasinya meminta kepada KPK Agar Memeriksa dr. asran Kadinkes Sulbar

“Ini tidak boleh dibiarkan, KPK harus turun tangan ke Sulbar dan memeriksa dr. Asran sebagai Kadinkes Sulbar yang kami menilai gagal total dalam menjalankan amanah UU sebagai ASN Kepala Dinas Kesehatan Sulbar”. Ungkap Ali

Dan Akmal Malik sebagai PJ Gubernur Sulbar harus memberikan citra Yang baik dikahir masa jabatannya di Sulbar dan kemudian kembali ke Jakarta sebagai Dirjen Otoda Kemendagri, Artinya Adalah PJ Gubernur harus menempatkan orang Yang berpengalaman, berintegritas dan Bertanggung Jawab. ‘Sambung Ali,.

Bacaan Lainnya

Ini diperkuat oleh pernyataan PJ Akmal dikutip di salah satu media pada saat menjamu kedatangan orang Nomor 2 di Republik ini di Ballroom Maleo Mamuju (23/02/23) Semua penyebab angka stunting ini semakin ironis mengingat dukungan pemerintah pusat melalui APBN untuk menangani percepatan penanganan stunting cukup besar yakni Rp 148 miliar.

“Lebih banyak digunakan rapat dan pelatihan, pembinaan. Rp 112 miliar ini habis kegiatan rapat-rapat. Relatif tidak nampak. Inilah persoalan di Sulbar,” ujar Akmal.

Ditempat yang berbeda, kami konfirmasi ke salah satu honorer Dinkes Sulbar yang Enggan Menyebut namanya, dia mengaku bahwa baru baru ini Inspektorat datang memeriksa dr. asran ( Kadis Kesehatan) Sulbar, diduga Kuat atas temuan pemotogan anggaran yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Sulbar. “, singkatnya.

Sedangkan pungutan liar (Pungli) sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oknum pegawai negeri ataupun pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan terkait pembayaran tersebut.

Adapun aturan dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan.

Pos terkait