Youth move mendesak JPU dan Kepaniteraan PN Jaksel agar mempercepat Eksekusi Putusan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Adaro – PT. IST

Foto Ibrahim Asnawi Direktur Pemuda Bergerak Youth Move (dok.admin)

Jakarta- Youth Move Menduga Kasus Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Wawan Selaku Manager Enginering PT. Adaro Indonesia dan melibatkan Direktur Utama PT. Intan Sarana Teknik (IST) yang telah di putus pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan No. 54, 55, 56 K/Pid/2023

Ibrahim Asnawi selaku Direktur Eksekutif Lembaga Youth Move juga menegaskan memberikan Apresiasi kepada seluruh Aparat Penegek Hukum untuk tetap melakukan pencegahan terhadap terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang yang semakin marak terjadi di Indonesia yang tentunya mengancam stabilitas keuangan Negara dan juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat”.

“Ia juga mendesak kepaniteraan pengadilan negeri jakarta selatan untuk tidak main-main dan segera meneruskan putusan Mahkamah Agung kepada seluruh pihak-pihak terkait agar jaksa bisa sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut”.

“Lanjut, ia pun menyampaikan bahwa sejalan dengan putusan Mahkamah Agung terhadap fakta hukum yang terjadi serta telah nyata dan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang sehingga semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut”.

Bacaan Lainnya

Pos terkait